Dalam agama islam nikah diwajibkan bagi yang sudah siap ,baik siap mental dan finansial tapi JANGAN MENIKAH jika kita tak mampu baik mental dan finansial karena itu akan membuat sebuah dosa yang tidak terasa contahnya saja seorang pria menikahi wanita tanpa memikirkan darimana dia membiayai hidup istrinya tsb,dia hanya menikah untuk memuaskan nafsunya saja,dan pada akhirnya wanita itu tersiksa lahir batinnya secara tidak langsung pria itu akan mendapatkan dosa karena dia telah menelantarkan istrinya,..
menikah bukan saja untuk menyatukan 2 insan tetapi juga untuk belajar mengenal satu sama lain ,didalam islam menikah itu hukumnya ada 5 iaitu
1. Wajib
2. Sunah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
2. Sunah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
Wajib
Hukum nikah dikatakan wajib apabila : orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi memiliki libido yang tinggi, maka hukum nikah menjadi Wajib baginya.
Untuk mencegah terjadinya hub. Pranikah/perzinahan.
Sunah
Hukum nikah dikatakan Sunah apabila : orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi masih dapat mengontrol syahwatnya, maka hukum nikah menjadi Sunah baginya.
Mubah
Mubah merupakan Hukum dasar nikah, dikatakan Mubah karena Nikah tidak dapat dicegah dengan apapun, jika keduanya sudah cocok dan siap baik yang sudah berpenghasilan ataupun tidak, hingga hingga ada larangan dari nash.
Makruh
Hukum nikah dikatakan Makruh apabila : Menikah dengan tujuan tidak baik, misal : seorang laki-laki karena memiliki trauma terhadap perempuan, menikah hanya dijadikan ajang untuk melampiaskan dendam, dsb.
Haram
Hukum nikah dikatakan haram apabila : orang yang sudah baligh sudah memiliki pasangan untuk menikah tetapi belum memiliki penghasilan yang tetap, dikatakan haram karena menikah merupakan tanggung jawab, dan jika belum mampu untuk menafkahi dirinya bagaimana menafkahi orang lain.
Usahakan untuk berikhtiar mencari pekerjaan yang tetap dahulu, tidak mungkin anak dan istri kita akan di kasih makan batu bukan?
mungkin sampai sini dahulu tulisan saya kali ini
Oleh : muhammad febrianto prayitno
14/9/2012
1 komentar:
syukron akh...
ana ajariiin bikin blog taa laa.. saa,, ngisi"nya.. :(
Posting Komentar